Balikpapan, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang remaja putri berusia 25 tahun ditangkap polisi karena selama setahun terakhir berkarier di dunia siaran langsung bugil dan promosi perjudian online dari sebuah apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. . Dari aksinya tersebut, ibu muda yang berprofesi sebagai pegawai swasta ini mendapat keuntungan sebesar 20 juta rupiah per bulan.

Seorang ibu muda cantik berinisial SR, 25 tahun, baru bisa pasrah saat dibawa ke Mapolres Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu pagi (28 September 2024).

Remaja putri yang juga seorang pegawai swasta ini terpaksa ditahan Bareskrim Polres Balikpapan karena niatnya menggelar siaran langsung foto bugil dan mempromosikan perjudian online.

Gadis cantik jebolan SMK Negeri di Balikpapan ini berhasil ditangkap di sebuah kamar Apartemen Green Valley, di Desa Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, pada Jumat (27 September 2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, sebuah apartemen di Green Valley diduga digunakan sebagai tempat live streaming pertunjukan bugil dan mempromosikan perjudian online.

“Kami mendapat informasi adanya tindak pidana terkait pornografi dan perjudian,” kata Wirawan kepada prestasikaryamandiri.co.id di Mapolres Balikpapan, Sabtu (28 September 2024 secara daring di Green Valley, Desa Gunung Sari, Balikpapan Tengah). ) di sore hari.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Reserse Kriminal Polres Balikpapan langsung mendatangi apartemen tersebut dan menemukan tersangka berinisial SR beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengupasan tersebut. disiarkan langsung.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga buah vibrator, beberapa telepon seluler, dan lampu senter yang kerap digunakan tersangka SR saat melakukan live streaming tubuhnya yang telanjang hingga memperlihatkan organ dalam.

Tak hanya itu, saat siaran langsung, SR diduga juga mengiklankan permainan judi online.

“Informasinya, kami sudah tiba di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan atas tindak pidana tersebut. Tak lama kemudian, kami melihat dan menangkap tersangka bernama SR. Ia melanjutkan: “Saat itu, kami mencoba menyita peralatan yang digunakan dalam penyelamatan. Mencari nafkah sambil mempromosikan permainan judi online.”

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 29 ditambah Pasal 41 Ayat (1) atau Pasal 36 ditambah Pasal 10 UU Pencabulan dan Pasal 45 Ayat (1) digabung dengan Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *