Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ibu muda di Tangerang bernama Rayhani resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap putranya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Adi Ari Siam Indra mengatakan, Raihani dijerat pasal berlapis juncto Pasal 45 ayat (1) Pasal 27 UU 1 Tahun 2024 Perubahan 2 Tahun 2024. . Undang-Undang Informasi dan Perdagangan tahun 2008.
Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 4(4)(1) UU Pelecehan Seksual Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 88 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Adi Arie mengatakan, Senin (3/6/2024) “Selain itu, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dengan membandingkannya dengan alat bukti lain.
Suatu ketika, di Tangerang, seorang ibu muda bernama Raihani memutuskan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap putranya.
Kasusnya bermula saat Ryan diminta memposting foto bugil dirinya di akun Facebook Icha Shakila. Karena kebutuhan finansial, Raikhani menerima tagihan tersebut.
Namun, alih-alih menerima uang, Raikhani malah diancam dan diminta membuat film porno bersama anaknya. Ia pun ditawari Rp15 juta untuk memproduksi film tersebut.
Raihan kembali ditipu setelah membuat video dan mempostingnya di akun Facebook Shakila. Ia tidak menerima bayaran yang dijanjikan hingga videonya viral di media sosial.