Medan, Beritasatu.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan-Tembung berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga dan seorang pria yang diduga mencuri puluhan mobil sewaan di Medan, Sumatera Utara. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita enam kendaraan akibat aksi kejahatan tersebut.

Read More : Liga Italia: Gol Weah dan Yildiz Bawa Juventus Petik Kemenangan 2-0 dalam Derbi Turin

Tersangka yang ditangkap adalah Vesti Sinaga (44), warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Delhi Serdang, dan Ronal Francius Situmorang (45), warga Desa Pagar Merbau, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Delhi Serdang. Ronal Lubuk diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Pakam.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Kabupaten Dali Serdang. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mencuri mobil sewaan.

Dari penangkapan dan pengembangan kasus, polisi menyita enam mobil mahal dengan model dan merek berbeda dari para korban. Enam kendaraan disita dari pendulang mobil yang merupakan bagian dari rezim kriminal tersangka.

Kapolsek Maidan Kompol Gideon Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Maidan Tembung menerima 20 laporan dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka.

Korbannya juga pemilik mobil rental, perorangan dan badan hukum. Ada 6 kendaraan yang kami sita,” kata Gideon kepada Beritasatu.com, Minggu (8/12/2024).

Read More : Korea Utara Uji Rudal Balistik yang Mampu Terbang hingga AS

Menurut Gideon, tersangka berperan mencarikan mobil sewaan Westy Sina dan kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada Ronal Francius Situmorang. Kemudian Ronal memberikan mobil tersebut kepada warga tersebut.

“Sejauh ini yang kami cari ada 14 mobil. Informasinya ada 20 mobil, dan enam di antaranya sudah kami temukan,” ujarnya.

Kini, dua orang yang diduga mencuri mobil sewaan di Maidan telah diamankan di Rutan Polsek Maidan-Tembung. Mereka didakwa melakukan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *