Balikpapan, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ibu rumah tangga asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga bunuh diri karena takut. Sayangnya, untuk menyembunyikan perbuatannya, tubuh gadis itu disembunyikan di dalam pot.
Ibu berusia 21 tahun berinisial KH ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap putranya.
Kejadian bermula saat KH ditemukan berdarah di kamarnya. Keluarga kemudian membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Di rumah sakit, KH awalnya mengaku pendarahan tersebut disebabkan oleh menstruasinya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis mengetahui bahwa pendarahan hebat yang dialami KH sebenarnya adalah pendarahan pasca melahirkan.
Usai kejadian, pihak keluarga memberitahu polisi mengenai kejadian tersebut dan saat itulah mereka menemukan jenazah anak tersebut disembunyikan di dalam pot di lemari kamar tersangka.
Kepala Divisi PPA Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Futuhatul Ladiniyah mengatakan, dalam kasus ini tersangka bertindak sendiri, sejak lahir hingga berakhirnya hidup anak tersebut.
Tersangka melakukannya sendiri, berinisial KH, berusia 21 tahun dan bekerja sebagai ibu rumah tangga, kata Futuhatul saat ditemui wartawan di Mapolres Balikpapan, Senin (4/11/2024) sore.
Dari hasil otopsi, ditemukan sejumlah bekas luka akibat benda tumpul pada tubuh anak tak berdosa tersebut, antara lain: luka pada bibir bawah, leher kanan, dan patah rahang.
“Hasilnya, awalnya gadis itu masih hidup. Namun diduga, korban tewas akibat pengeroyokan tersebut karena mengalami luka akibat kekuatan luar biasa berupa luka lebam di bibir bawah, leher kanan, dan samping kanan. bagian dada sebelah dan rahang bawahnya patah,” bebernya.
Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan secara pasti bahwa gadis yang belum genap berusia 24 jam itu dibunuh oleh tersangka KH dengan memukulinya hingga korban tidak bisa bernapas.
Pada saat yang sama, tersangka KH juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal. 341 hukum pidana tentang ibu yang membunuh anaknya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.