Jakarta, Beritasatu.com – Ambulans merupakan kendaraan yang mempunyai hak jalan di jalan. Ambulans adalah kendaraan paling berlisensi kedua setelah mobil pemadam kebakaran. Undang-undang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Angkutan (UU LLAJ) dan Pasal 134.

Read More : 1 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Makassar Batal Diberangkatkan karena Hamil

Sedangkan Pasal 135 ayat (1) memberi hak pada kendaraan pertama seperti ambulans untuk menggunakan lampu dan sirene berwarna merah atau biru.

Menghalangi ambulans merupakan salah satu jenis pelanggaran lalu lintas. Pengemudi mobil atau sepeda motor yang menghalangi kendaraan penting di jalan raya dengan membunyikan sirene dikenai denda atau sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (4) yang berbunyi:

โ€œSebagaimana disebutkan dalam Pasal 59, Pasal 106 Ayat (4) huruf F atau Pasal 134, barang siapa menggunakan kendaraan dengan menggunakan alat peringatan dengan suara dan cahaya atau yang mengemudikan kendaraan di jalan yang melanggar aturan hak-hak dasar, dipidana dengan pidana. dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh) rupee.

Selain itu, jika pengemudi menghalangi jalannya ambulans sedemikian rupa sehingga membahayakan nyawa atau harta benda, maka ia diancam sebagaimana dimaksud dalam pidana 311 (1), yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari satu kali. tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Read More : Audiensi B-Universe dengan Mendikdasmen Bahas Pentingnya Tayangan Edukasi untuk Anak

Terlepas dari undang-undang yang berlaku saat ini, memberi jalan kepada petugas lalu lintas yang berwenang merupakan bentuk kesadaran dan akal sehat untuk menghormati mereka yang membutuhkan sebagai individu. Selain itu, ambulans juga terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan nyawa manusia.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *