Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi D.K. Amar Joni yang kondang harus menelan pil pahit setelah permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta dikabulkan. Pengadilan Tinggi memvonis Amar Joni 3 hingga 4 tahun penjara.
Read More : Inovasi MDKA Buka Jalan Baru Pengelolaan Lingkungan dan Konservasi Mineral di Indonesia
โMenghukum terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,โ bunyi surat putusan banding, Sabtu (8/11). / 2024)
Sementara itu, kuasa hukum Amar Joni, John Mathias, mengatakan Amar Joni sadar akan konsekuensi dari putusan banding jaksa.
John Mathias saat dihubungi awak media mengatakan, “Bang Ammar sadar dirinya mengundurkan diri atas permintaan banding jaksa.”
Amar Joni pasti akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi, apalagi putusan Pengadilan Tinggi belum diterima jaksa penuntut umum.
Read More : Status Pelaporan Bunga Zainal Naik ke Penyidikan
Katanya, โPengacara sudah mengajukan permohonan pada tahap kasasi, otomatis kami akan menyiapkan memo tindakan balasan.
Amar Joni diketahui menjadi kasus narkoba ketiga yang diadili. Terakhir, janda Bela asal Irlandia ditangkap pada 12 Januari 2023 di kediamannya kawasan Sarpang, Tangsel. Padahal, Joni yang abadi sudah direhabilitasi.