Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kasus Zoya Levana, seorang selebriti yang melintasi Tol Transjakarta di Pluit, Jakarta Utara. Dia menjebak dirinya dan ibunya di jalur bus khusus.
Perbuatan saat melintasi Tol Transjakarta seperti yang dilakukan Zoe Levana merupakan pelanggaran lalu lintas. Larangan pergerakan pada jalur Trans-Jakarta diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ Tahun 2013 tentang Penerapan Peraturan Daerah Angkutan Umum di Jakarta). Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembatasan dan Larangan Penggunaan Kendaraan Bermotor Pada Jalan Tertentu Di Daerah Tertentu Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pelanggar yang melintasi jalur Transjakarta bisa dikenakan sanksi pidana dan denda. Berdasarkan Pasal 277(1) UU LLAJ, pelanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu manat).
Selain sanksi pidana, pelanggar juga bisa dikenakan denda progresif berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2002. Denda progresif ini berkisar antara Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Pelanggar jalur Trans-Jakarta ditindak oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditindak sesuai peraturan daerah.
Pada saat yang sama, polisi mematuhi peraturan lalu lintas.
Petugas akan menghentikan kendaraan yang melewati jalur Transjakarta dan menerapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melintasi jalur Transjakarta tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional bus Transjakarta. Hal ini dapat merugikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum.
Dengan mewaspadai aturan dan sanksi terkait jalur Transjakarta, kami berharap masyarakat lebih tertib dan disiplin berlalu lintas untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.