Jakarta, Beritasatu.com -Masalah air hujan yang sesuai dengan negara tetangga mungkin tampak tidak penting, tetapi dalam kehidupan sehari -hari ini dapat menyebabkan konflik di antara tetangga. Oleh karena itu, penting untuk memahami pendapat Islam dan hukum sipil yang terkait dengan subjek ini.

Read More : Anggarkan Capex Rp 78 Miliar, AMAN Targetkan Pendapatan Rp 186,3 Miliar

Dalam ajaran Islam, pemeliharaan hubungan yang baik dengan tetangga merekomendasikan. Rasulullah melihat mengajar tetangga yang dimuliakan sebagai bagian dari iman.

Hadis Nabi Muhammad berkata, “Setiap orang yang percaya pada Tuhan dan pada akhirnya jika dia memuliakan tetangga -tetangganya, dan siapa pun yang percaya pada Tuhan dan hari terakhir dia harus memuliakan tamunya.” (Islamic RH).

Namun, bagaimana jika air hujan dari atap rumah kita mengalir ke tanah tetangga? Burhanuddin Abul Wafa dalam kitab Tahbshiroh al-Hukkam Fi Ushul al-Aqdiyah wa manahij al-Ahkam menjelaskan bahwa hujan yang mengalir ke rumah tetangga dilarang kecuali dia menerima izin dari tetangga. 

“Cara membuat hujan lebat yang mengalir ke rumah tetangga, dilarang. Berbahaya/berbahaya atau tidak, kecuali izin dari para tetangga,” tulis Burhanuddin Abul Wafa.

Selain pandangan agama, hukum Indonesia juga mengatur hal ini. Pasal 1365 Kitab KUHP (KUH Civil) untuk saham terhadap hukum memberikan hak untuk mengajukan kompensasi atas tindakan berbahaya lainnya. 

Read More : Wamentan Undang Petani Milenial Asal Bantul yang Ciptakan Teknologi Siram Sawah Pakai AI

Pasal 652 Kode Sipil menyatakan bahwa pemilik halaman belakang harus mengatur pemasangan atap rumahnya, sehingga air hujan jatuh ke halamannya sendiri atau jalan umum, bukan di halaman tetangganya. Pasal 653 KUHP juga melarang aliran air atau kotoran untuk halaman tetangga kecuali hak yang sah.

Peraturan regional seperti Peraturan DKI Jakarta Regional No. 7 2010 di gedung -gedung, juga mengatur sistem distribusi air hujan, yang harus mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk ketinggian permukaan air tanah dan jaringan drainase lingkungan. 

Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan benar, langkah -langkah hukum dapat diambil. Misalnya, jika atap tetangga air hujan menyebabkan banjir di halaman DPR, itu dapat mengajukan persidangan ke pengadilan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *