Jakarta, Baritasu Dot Com – Bermain dengan kembang api adalah tradisi dalam berbagai perayaan Indonesia, dari tahun baru hingga festival keagamaan. Namun, tampaknya ada hukum yang perlu diperhatikan.
Read More : RUU Perampasan Aset Mandek karena Politik, Pemerintah Lobi Parpol!
Kembang api sering menyebabkan kecelakaan, yang dapat menyebabkan cedera serius yang disebabkan oleh cedera ringan yang mengancam jiwa. Dalam beberapa kasus, ledakan kembang api dapat menyebabkan kebakaran yang meluas, kerusakan properti, dan bahaya keselamatan publik.
Oleh karena itu, penting bagi orang untuk memahami bahwa kembang api tidak hanya berbahaya bagi diri mereka sendiri, tetapi juga berpotensi membahayakan orang lain di sekitar mereka.
Harap dicatat bahwa di Indonesia, ada undang -undang yang ketat tentang membuat kembang api untuk mencegah kesalahan informasi. Hukum Pemanfaatan No. 1 195 1: Bagian 3: Semua bahan ledakan yang mungkin dalam bahan peledak (KUHP) dapat dihukum berdasarkan undang -undang ini. Siapa pun yang tidak memiliki hak untuk mengendalikan atau menggunakan bahan peledak dapat dihukum di penjara hingga 15 tahun. Undang -Undang Darurat Ancaman Hukum Pelanggaran dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk 2 orang pada tahun 195. Jika Anda terbukti dilanggar, lakukan serangan rutin untuk memecahkan kembang api ilegal, termasuk hukuman dan pelanggaran lisensi komersial, dan dapat menuntut tindakan hukum.
Read More : Kamis, Pansus Serahkan Hasil Penyelidikan Pelaksanaan Haji ke Paripurna DPR
Untuk massa, penting untuk mengimplementasikan aturan kembang api yang lalai. Selain itu, menggunakan petasan tidak hanya berisiko terhadap keselamatan pribadi, tetapi juga untuk orang lain.