Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Hotman Paris menegaskan, bukti perselingkuhan tidak bisa diajukan ke pengadilan saat menggugat cerai kecuali ada bukti yang sah, seperti catatan kriminal perzinahan. Hotman Paris pun membeberkan alasan yang paling diterima hakim saat pasangan ingin bercerai di pengadilan agama.
“Kita bicara soal hukum ya. Kalau salah satu pasangan ingin bercerai, bisa menggunakan alasan perjuangan terus, karena menurut undang-undang, salah satu alasan hakim bisa memutuskan cerai adalah perjuangan terus. , ”katanya. Hotman Paris. . dikutip di kanal YouTube, Sabtu (19/10/2024).
Hotman Paris mengatakan, selain pertengkaran yang terus menerus terjadi dalam rumah tangga, ada beberapa alasan lain yang bisa diterima hakim dalam memutuskan seseorang bercerai.
“Hakim hanya dapat membuktikan, selain dari proses berperkara yang terus-menerus, yaitu tidak memberikan dukungan materil dan immateriil, atau tidak memberikan dukungan lahir dan batin, maka jika ada bukti perzinahan, pada akhirnya ada tindak pidana,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat di pengadilan, seseorang tidak bisa dikatakan berselingkuh berdasarkan bukti isi pembicaraan.
“Perselingkuhan harus ada buktinya. Pertama, perselingkuhan terjadi ketika pasangan dan orang yang tidak menjalin hubungan berada di ruangan yang bukan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Kedua, ada bukti ciuman. Ketiga, ada juga hubungan intim. Makanya soal perselingkuhan paling sulit dibuktikan, tegasnya.