JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Selama 6 bulan terakhir atau Januari-Juni 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 80 kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal, baik lokal maupun asing.
“Kami telah menangkap 80 kapal tahun ini, 69 kapal lokal dan 11 kapal asing dalam enam bulan terakhir,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDCP) PKC Ping Nogroho Saxono alias Ipanik kepada CC. , Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Ia mengatakan, kapal asing yang ditangkap antara lain kapal Vietnam di sisi barat dan kapal Filipina di sisi timur. Sementara itu, baru-baru ini ada kapal Rusia Run Zheng 03 yang sedang dalam proses penyelidikan. Sementara itu, kapal Rusia lainnya bernama Run Zheng 05 sedang menuju ke Papua Nugini (PNG), sehingga memicu peringatan internasional.
“Kami lewat Interpol, ada kontak sampai masuk ke PNG, lalu PNG lapor. Kami minta ditahan dulu, ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia,” jelas Ipank.
Ipank mengatakan, kasus illegal fishing tidak hanya dilakukan oleh kapal asing, namun juga kapal lokal. Biasanya kapal-kapal lokal melakukan penangkapan ikan secara ilegal karena izinnya telah habis masa berlakunya atau menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang. “Wilayah yang paling rawan terjadinya illegal fishing antara lain perairan Natuna, Sulawesi Utara, Maluku, dan Laut Arfura,” ujarnya.
“Kita gencarkan pengawasan terhadap illegal fishing dengan menggunakan teknologi, kita punya pusat kendali (pusdal), dari pusdal bisa dilihat bagaimana kapal-kapal itu menangkap ikan, apakah di daerah penangkapan ikannya. Baik itu saya atau tempat penangkapan ikan lainnya,” Ipank menjelaskan. .
Menurut Ipunk, strategi pengawasan yang dilakukan KKP antara lain penguatan wilayah rawan pelanggaran, pemanfaatan teknologi informasi, data intelijen dan laporan masyarakat, selain Kementerian TNI-AL, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan kerja sama dengan negara lain. , seperti Malaysia dan Australia.