Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), M Firman Taufik, mengutarakan pandangannya terkait pembahasan pembentukan Kementerian Haji yang kini tengah diusulkan Komisi VIII DPR. Firman menekankan perlunya peninjauan menyeluruh sebelum keputusan tersebut diterapkan.

Read More : Data Inflasi China di Bawah Estimasi, Akan Tekan IHSG Hari Ini?

Saat diwawancara Beritasatu.com, Kamis (13/6/2024), Firman menyambut baik usulan tersebut. Namun Himpuh sebagai badan hukum yang menaungi Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) melihat urgensi pembentukan kementerian tersebut saat ini. Menurut dia, prioritas harus diberikan pada kepentingan nasional yang lebih luas dengan membentuk kementerian.

Firman juga menegaskan, ibadah haji hanya akan dilakukan setahun sekali, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk Kementerian Haji saat ini.

โ€œPandangan Himpuh, saat ini bukanlah saat yang tepat untuk membentuk Kementerian Haji, karena tugas Kementerian itu harusnya bisa bermanfaat bagi semua orang secara nasional. Tidak tepat jika dibentuk kementerian untuk mengurus kelompok tertentu,โ€ jelas Firman.

Selain itu, Firman menegaskan, meski masih terdapat tantangan dalam penyelenggaraan haji seperti penipuan pensiun dan permasalahan lainnya, namun Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah telah menunjukkan kinerja yang baik dalam hal pengembangan layanan.

Read More : Saham Asia Beragam Jelang Pidato Ketua The Fed Jerome Powell

โ€œKami merasa urgensi pembentukan Kementerian Haji saat ini tidak terlalu penting. Kemenag sudah menjalankan tugasnya dengan baik dalam pengelolaan umrah dan haji, jadi sebaiknya tetap fokus di sana,โ€ ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mendukung usulan pembentukan Kementerian Haji karena tanggung jawab Kementerian Agama semakin berat dan jumlah calon jemaah haji semakin meningkat setiap tahunnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *