Ternate, bearitasatu.com – Pohon desa yang aktif di Kota Ternate, Maluku Utara, dengan tim Polisi Kutub Kota Ternate yang terlibat dalam lusinan ponsel (HP) yang dimiliki oleh penduduk.

Read More : KPU Kota Semarang Kerahkan 250 Pekerja untuk Proses Sortir dan Lipat Surat Suara

Penangkapan itu diadakan pada hari Kamis (17/04/2025) minggu lalu, di pelabuhan Haran Seconds untuk kembali dari Sofifi, Kepulauan Tortidor. Ra, bahkan dikenal sebagai aktif sebagai bos desa di desa Tabam, ternate utara, sekarang dinamai tersangka.

Kepala polisi AKBP Anaita Ratna Ratna Yunna, alasan utama pencurian adalah karena para pelaku dalam utang swasta. Diketahui juga bahwa satu -satunya tindakan juga dibuat.

“Tindakan bersalah aktif dan berfungsi sebagai bahasa.

Modus operandi pelaku direncanakan cukup. Dia menargetkan sepeda motor yang diparkir di daerah itu di pantai ikan, desa kedua mangga, tempat yang sering digunakan oleh penduduk untuk berolahraga.

Rasa bersalah segera membuka koper sepeda motor dengan kunci ganda dan menghilangkan barang yang tersisa, terutama ponsel.

Read More : Panen Raya Jagung Bersama Mentan di Bone, Kapolri: Mewujudkan Ketahanan Pangan RI

“Hanya satu sepeda motor yang mengendarai dan memantau tempat yang ditinggalkan oleh pemilik satu sama lain, ia membuka koper yang berisi Juruselamat,” tambah Anita.

Untuk tindakannya, Ra, pohon desa ternate yang tidak curiga, didakwa dengan Pasal 363 paragraf 1 dari perampokan kriminal ke -5, dengan kecaman terbesar 7 tahun penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *