Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah berencana menurunkan gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, dan TNI/Polri untuk program Jaminan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% yang didukung oleh pekerja dan jaringan pekerja. 

Hal tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Dana Jaminan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut penjelasan tapera mulai dari proses, syarat dan tujuannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tapera merupakan simpanan anggota untuk jangka waktu terbatas yang digunakan untuk dana perumahan atau dikembalikan kepada penerima pada saat anggota tersebut berhenti.

“Dana Tapera merupakan dana perwalian bagi seluruh peserta,” kata Komisaris BP Tapera Heru Pudio Nugroho.

Pengikut Tapera Pasal 7 PP 21/2024 pegawai yang masuk dalam standar yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Pelajar, TNI, Tokoh Masyarakat, Masyarakat. Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pekerja lepas.

Pengurangan lancip. Sedangkan pada ayat (2) menyatakan bahwa pekerja menanggung 0,5% dan pekerja menanggung 2,5%. Sedangkan bagi pengusaha swasta dikuasai oleh BP Tapera dan dasar penghitungan besarnya pendapatan dihitung dari pendapatan yang terdaftar.

Saat ini, dana tapera dialokasikan kepada ASN di pusat dan daerah berdasarkan Pasal 15 ayat (4b) Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan keuangan (Kemenkeu) dan berkoordinasi dengan Menteri Urusan Pemerintahan. . dan status permohonan (Menteri yang membidangi PAN dan RB).

Implementasi Tapera Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pengguna wajib mendaftarkan pengguna BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku. Artinya pendaftaran Tapera Investments harus dilakukan sebelum tahun 2027.

Misi Tapera Misi Tapera adalah mengumpulkan dan menyediakan pembiayaan perumahan jangka panjang yang terjangkau untuk memenuhi permintaan akan perumahan berkualitas dan terjangkau.

BP Tapera menyalurkan dana perumahan berdasarkan tabungan koperasi. Peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Perbaikan Rumah (KBR) dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dengan suku bunga tetap hingga 30 tahun di pasar bunga.

Mereka yang termasuk dalam kategori berpendapatan rendah dan tidak memiliki rumah utama dapat mengajukan permohonan manfaat Tapera selama mereka memenuhi syarat.

Sistem Pembiayaan Perumahan: Menurut KPBU pasal 38 ayat (1), jika peserta ingin mendapatkan pembiayaan perumahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu waktu menjadi anggota atau minimal 12 bulan a. Berpenghasilan rendah, tunawisma termasuk dalam kelompok.

HASIL KEUANGAN “Kalau gaji Rp 10 juta per bulan, tarik 3% Rp 300.000 per bulan untuk tapera, Rp 300.000 per bulan, kalau menabung Rp 3,6 juta selama 1 tahun bisa dapat rumah murah 360 juta. Bagaimana apakah kamu menghitungnya @sole##**

Baca selengkapnya: Pemerintah Diminta Kaji Ulang Tapera Secara Singkat Berdasarkan ketentuan Tapera, peserta tidak hanya bisa menggunakan pendapatan primer, tapi juga pendapatan dari kompos mereka. Hibah Tapera dapat digunakan untuk membayar perumahan dan/atau pengembalian modal dan hasil dari pembuatan kompos setelah dilakukan.

Cara Mendaftar Tapera Ini adalah kutipan dari Undang-Undang Badan Pengamanan Perumahan Rakyat Nomor 4 tentang Keanggotaan dan Pendanaan Jaminan Perumahan Rakyat.

1. Buka Portal Anggota BP Tapera dari browser Anda. Cari dan klik opsi “Daftar sebagai Perusahaan”. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diperlukan seperti nama perusahaan, alamat dan rincian kontak. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain yang diwajibkan oleh undang-undang, Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP) atau pejabat yang berwenang yang ditunjuk mewakili perusahaan seperti KTP atau Paspor.5. Upload dokumen sesuai petunjuk pada portal.6. Baca Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Tapera.7. Berikan dukungan dengan mencentang kotak dukungan atau ikuti instruksi di portal 8. Periksa kembali semua informasi pada dokumen yang diunggah.9. Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.10. Tunggu pesan konfirmasi dari BP Tapera yang menyatakan status pendaftaran Anda. Ikuti instruksi di email untuk memverifikasi dan mengaktifkan akun pengguna Anda.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *