Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah akan menurunkan gaji pegawai negeri sipil, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar 3% untuk menyelamatkan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal tersebut, para karyawan protes karena dianggap tidak masuk akal.
Pasal 7 menjelaskan secara rinci pekerja yang masuk dalam kriteria, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Negeri Sipil (ASN), TNI/Polri, Pejabat Negara, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Negeri Sipil Perorangan, dan Pekerja Mandiri (Pekerja Lepas).
“Misalnya gajinya Rp 6 juta, kalau Tapera 3% itu Rp 180.000, misalnya kalau menabung 10 tahun hanya punya Rp 21,6 juta. Ada inflasi, 10 tahun ke depan nilainya turun. ,” kata akun
Netizen bertanya apakah Rp 21 juta bisa digunakan untuk membeli rumah. “Benarkah bisa beli rumah Rp 21,6 juta? Kumpulkan deposit 10 tahun saja, ini hanya tipuan,” ujarnya.
“Besarannya 3%. Pekerja 2,5% dan pengusaha harus bayar 0,5%. Kalau wiraswasta pengurangannya 3%. Ini taksi, taksi online, warung Madura, termasuk pekerja mandiri nggak? Hahahahaha,” dia dikatakan. X akun @Notas# #**boy.
“Kalau gajinya Rp 10 juta per bulan, dipotong 3% dari Tapera = Rp 300.000 per bulan. Dalam 1 tahun Rp 3,6 juta. Kalau menabung 100 tahun, akhirnya bisa beli rumah seharga Rp 360 juta. . Begitukah caramu menghitungnya?” tulis akun @sole##***hun.
Sedangkan dalam aturan terbaru, Pasal 15 ayat (1) dengan tegas menyebutkan besarnya tabungan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pegawai peserta dan penghasilan anggota bekerja pada atasannya. Sedangkan pada ayat (2) jelas disebutkan bahwa pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja menanggung 2,5%.
Sedangkan kontribusi Tapera kepada ASN di pusat dan daerah menurut Pasal 15 ayat (4b) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menteri Keuangan) berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi peraturan. tentang pekerjaan pemerintah. dalam penggunaan aparatur negara (Menteri PAN dan RB).
Pasal 20 PP ini menjelaskan jadwal penyetoran tabungan Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya bagi pemberi kerja, termasuk bagi pekerja mandiri.