JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi mobil akan berlaku mulai Januari 2025. Klarifikasi ini perlu dilakukan karena Pemerintah belum menetapkan aturan pelaksanaannya.
Sebelumnya, dalam forum baru-baru ini, Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengatakan aturan pelaksanaan asuransi wajib harus dibuat dua tahun setelah terbitnya UU Pembangunan No. 4. dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tahun 2023.
UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023 sehingga aturan pelaksanaannya harus dilaksanakan paling lambat 12 Januari 2025. Ogi berharap bisa mencakup seluruh kendaraan, sepeda motor, dan mobil pada Januari 2025.
Pengumuman ini mungkin dipublikasikan. Oleh karena itu, Ogi menguraikan waktu penerapan asuransi wajib.
UU PPSK mewajibkan setiap kesepakatan pelaksanaan harus ditetapkan dua tahun setelah UU PPSK diundangkan namun paling lambat tanggal 12 Januari 2025. Namun terkait asuransi wajib, UU PPSK tidak memberikan petunjuk khusus dalam pelaksanaannya.
Mengutip UU PPSK, program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan undang-undang untuk melindungi seluruh atau kelompok masyarakat tertentu terhadap risiko tertentu, kecuali program yang diamanatkan undang-undang untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui subsidi silang. Dalam menentukan manfaat dan premi atau iuran.
“Dalam konteks ini, OJK menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pelaksanaan program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor, ruang lingkup dan waktu sebenarnya pelaksanaan program” Ogi keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Apa itu Asuransi Wajib?
Ketentuan Asuransi Wajib UU PPSK Asuransi no. 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal VI. Bab 39A. Program asuransi wajib tidak termasuk dalam program penjaminan obligasi bersama dengan asuransi sosial yang diatur dalam Pasal.
Ogi menjelaskan, dalam UU PPSK diatur bahwa pemerintah dapat membuat program asuransi wajib berupa tanggung jawab kendaraan bermotor (TPL) yang meliputi asuransi kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap bencana.
“Dalam persiapannya akan dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib wajib. Ketentuan tambahan pelaksanaan asuransi wajib akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR,” kata Ogi.
UU PPSK juga menyebutkan bahwa pembuatan aturan pelaksanaan seluruh amanat UU PPSK akan dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU PPSK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK menyusun aturan pelaksanaan program asuransi wajib.
“Tujuan dari program asuransi wajib pertanggungjawaban kendaraan bermotor untuk kecelakaan lalu lintas adalah untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat, karena mengurangi beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Selain itu, mendorong perilaku mengemudi yang baik,” jelas Ogi.
Dengan perlindungan yang lebih besar terhadap bahaya, masyarakat akan lebih terlindungi, merasa lebih aman dan juga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara umum, katanya.
Saat menjelaskan lebih lanjut mengenai asuransi wajib, Ogi tidak membeberkan secara spesifik waktu pelaksanaan program tersebut. Hal serupa juga terjadi pada pelaksanaan program asuransi wajib yang sedang disiapkan pemerintah dan OJK.