Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan asuransi mobil dengan tanggung jawab pihak ketiga (TPL) memiliki beberapa kelemahan dan ketidakpuasan di kalangan pengemudi. Undang-undang ini rencananya mulai berlaku pada Januari 2025.
Wakil Presiden Bidang Pembangunan dan Pembangunan Daerah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan masyarakat masih kurang percaya terhadap lembaga asuransi. Banyak kasus seperti pencurian, pengrusakan, atau penyitaan dana asuransi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.
“Masyarakat masih khawatir asuransi akan digunakan secara sembarangan, apalagi bagi mereka yang menggunakan sepeda motor yang sebagian besar tidak punya uang. Mereka punya sepeda motor karena kebutuhan, bukan keinginan, jadi jangan dipaksakan untuk punya asuransi mobil,” Djoko kepada Beritasatu. .com, Senin (29/7/2024).
Djoko menyoroti perilaku buruk perusahaan asuransi yang terlibat korupsi memicu ketidakpercayaan masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah enggan membayar asuransi mobil.
Djoko juga mengkritisi pendekatan pemerintah yang mengambil studi banding ke negara-negara maju, karena situasi dan konsep di Indonesia sangat berbeda.
Dia mempertanyakan niat pemerintah untuk menggalakkan asuransi mobil. Djoko menyarankan agar pemerintah fokus pada pengembangan angkutan umum dan layanannya secara nasional terlebih dahulu.
“Jika tujuannya untuk memastikan penggantian pihak ketiga jika terjadi kecelakaan, beberapa pemilik mobil telah mengasuransikan mobilnya yang bernilai tinggi,” jelasnya.
Djoko mengimbau asuransi kendaraan bermotor tetap bersifat sukarela, bukan wajib. Ia menegaskan, masyarakat kecil pengguna sepeda motor sering melakukan hal tersebut karena permasalahan ekonomi dan kekurangan hal lainnya.
Menurut Djoko, perbaikan transportasi umum harus menjadi prioritas pemerintah, tidak hanya di kota-kota besar tapi di seluruh daerah. Ia mengatakan layanan angkutan umum yang memadai dan terjangkau akan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dibandingkan asuransi mobil wajib.
“Dengan angkutan umum yang baik dan terintegrasi, masyarakat tidak perlu menghabiskan banyak waktu di jalan dan dapat menikmatinya. Hal ini dapat dicapai melalui kerja sama dengan operator swasta yang didukung pemerintah, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi,” Djoko menyimpulkan.