Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – PT Taspen (Persero) angkat bicara soal tudingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengaku tak menerima uang dari Taspen. Menurut PT Taspen, penarikan iuran dan tunjangan hari tua (THT) serta pensiun kepada Antasari Azhar selaku Jaksa Madya Kejaksaan Agung dilakukan pada 3 Juni 2024.
Penyerahan Tapsen Taspen dilakukan oleh Tribuna Fitera Jaya, Kepala Cabang KK Jakarta 1. Penyerahan dilakukan langsung di kediaman Antasari Azhar di Tangerang Suda, kata Sekretaris Perusahaan PT Taspen Yoka Krisma Wijaya dalam keterangan yang diperoleh Beritasatu. .com, Minggu (16/6/2024).
Menurutnya, PT Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan (GCG), berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, sebagaimana disetujui dalam Undang-Undang. n- ro 19. 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Taspen bersama Antasari Azhar – (prestasikaryamandiri.co.id/doc. PT Taspen)
“Taspen senantiasa mengikuti aturan yang berlaku dalam memberikan manfaat jaminan sosial kepada seluruh peserta,” imbuhnya.
Sebelumnya, Antasari Azhar mengaku meski berkarier di dunia kejaksaan karena menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1985 hingga 1989, ia tidak pernah menerima pensiun.
Saat ditanya apakah uang Taspen ditransfer ke pihak terkait, Antasari, kini 71 tahun, mengaku bungkam saat itu. Menurutnya, rekan-rekannya di Kejaksaan masih aktif dan mereka yang mengetahui dirinya bebas otomatis merespons hal itu.
“Kalau ada yang terima uang Taspen, harus kirim uang Taspennya berapa. Itu harapan saya,” kata Antasari dalam podcast di kanal YouTube-nya, seperti dilansir Wartabanjar.com dari B-Network. (15/6/2024).