Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Plagiarisme artikel ilmiah, misalnya skripsi, merupakan permasalahan serius yang mengancam integritas akademik dan profesi seseorang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiarisme adalah tindakan menjiplak karya orang lain tanpa menyebutkan atau mengutip sumbernya dengan benar. Hal ini termasuk berpartisipasi dalam sebagian atau seluruh karya, kata-kata, gagasan, atau gagasan tanpa izin atau atribusi yang sesuai.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 (Permendikbudristek 39/2021), plagiarisme dijelaskan sebagai tindakan mengambil karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya dengan benar, menyalinnya tanpa memberikan analisis baru. atau menggunakan ini. karya sendiri yang sebelumnya diterbitkan tanpa atribusi yang sesuai. 

Plagiarisme merupakan pelanggaran integritas akademik yang dapat mempengaruhi reputasi dan kredibilitas seseorang di lingkungan akademik.

Sanksi Akibat plagiarisme skripsi tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis saja, namun juga dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya. 

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sistem Pendidikan Nasional), plagiarisme karya akademik dapat berakibat pada pencabutan gelar akademik, vokasi, atau profesi. Bahkan, pelaku plagiarisme bisa dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Selain itu, plagiarisme juga dapat melanggar Undang-Undang Hak Cipta, yang merupakan pelanggaran hukum yang serius. 

Pasal 44(1)(a) Undang-Undang Hak Cipta menetapkan bahwa penggunaan suatu ciptaan tanpa izin atau tanpa indikasi lengkap mengenai sumbernya dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Artinya, plagiarisme bukan hanya persoalan etika, namun juga mempunyai implikasi hukum yang signifikan.

Cara Menghindari Untuk menghindari plagiarisme, mahasiswa dan penulis makalah penelitian harus memahami pentingnya memastikan atribusi yang tepat atas karya, kata, atau ide apa pun yang mereka gunakan. Hal ini mencakup penggunaan kutipan langsung dalam tanda petik dan pengutipan sumber yang benar dalam daftar referensi. 

Selain itu, memahami batasan antara ide orisinal dan ide orang lain serta melakukan analisis dan sintesis yang tepat juga penting untuk mencegah plagiarisme.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *