Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemesanan layanan wanita melalui aplikasi kencan online kini semakin marak. Kegiatan prostitusi tersembunyi ini dapat menimbulkan beberapa risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan Anda. Selain itu, jika Anda memesan layanan wanita penghibur, Anda mungkin menghadapi hukuman pidana.

Hukuman Pidana Pasal 296 KUHP menyatakan: “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau mendorong, mengikuti atau melakukan perbuatan kotor di antara orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 tahun dan pidana penjara paling lama 1 tahun. “Ancamannya adalah penjara beberapa bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.”

Hukuman ini dapat dijatuhkan kepada mereka yang menawarkan, menerima, atau memaksa prostitusi. Bagian ini berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan dengan sengaja. Menyediakan layanan prostitusi mencakup memberikan layanan kepada perempuan melalui aplikasi kencan online, menjadi mucikari dan membantu merekrut orang-orang yang bersedia terlibat dalam prostitusi. Prostitusi, termasuk program kencan online.

Menurut UU dan HAM BPSDM, dalam konteks aplikasi kencan online ini, pihak yang menyediakan layanan BO dapat digolongkan sebagai mucikari apabila dengan sengaja dan berulang kali mengajak orang yang hendak melakukan prostitusi. Hal ini sesuai dengan pengertian mucikari dalam Pasal 506 KUHP, yaitu “orang yang dengan sengaja dan terus-menerus membantu dalam persetubuhan dengan tujuan memperoleh suatu manfaat, misalnya memberi kesempatan atau sarana.”

Bahaya memesan layanan bagi perempuan secara online Selain ancaman kriminal, memesan layanan bagi perempuan melalui aplikasi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan. Keabsahan beberapa transaksi tidak dijamin, sehingga dapat menciptakan peluang terjadinya penipuan, penyalahgunaan, dan bahkan kekerasan, misalnya.

1. Penyakit Menular Seksual (PMS) Melakukan hubungan seks tanpa kondom sangat meningkatkan risiko tertular HIV/AIDS, sifilis, gonore dan penyakit menular seksual lainnya. Kehamilan yang Tidak Diinginkan Kehamilan yang tidak diinginkan dapat menyebabkan terjadinya aborsi yang tidak aman. Hal ini dapat membahayakan kesehatan wanita bahkan nyawanya.

Secara terpisah, terdapat ketentuan mengenai aborsi yang tertuang dalam Pasal 346 KUHP dan Pasal 463 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berbunyi “perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain untuk menggugurkan kandungannya, atau yang menyuruh. dia orang lain yang melakukan hal tersebut “Perempuan,” terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. “

3. Kekerasan Seksual Perempuan penyedia layanan lebih rentan terhadap kekerasan seksual, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang tidak diinginkan lainnya.

4. Penipuan Banyak penipuan terjadi dalam transaksi pesan online untuk wanita. Wanita sering kali tertipu dengan janji palsu gaji tinggi atau kencan dengan pria kaya, padahal itu hanyalah kebohongan belaka.

5. Pelecehan Pemesan atau penerima layanan perempuan melalui aplikasi online dapat mengalami pelecehan seksual dan verbal oleh laki-laki atau perempuan yang memesan layanan, hal yang biasa terjadi di kalangan perempuan.

6. Kekerasan Perempuan yang memesan layanan secara online juga berisiko mengalami kekerasan fisik dari laki-laki yang memesannya.

7. Perdagangan Manusia Dalam beberapa kasus, perempuan yang terlibat dalam prostitusi online dapat menjadi korban perdagangan manusia.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *