JAKARTA, Beritasatu.com – Belakangan ini foto korban kecelakaan semakin marak disebar melalui media sosial. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi korban dan keluarganya.
Read More : 3 Strategi Penyaluran Zakat Fitrah 2025 Secara Nasional
Seiring semakin canggihnya teknologi di dunia digital, pengguna internet kerap ikut menyebarkan informasi tentang kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, foto dan video yang dibagikan tanpa sensor justru menimbulkan kontroversi baru.
Sanksi Bagi Penyebaran Foto Tanpa Izin Penyebaran foto korban secara tidak sah dapat ditindak sesuai dengan Pasal 11 UU. Mulai 19/2016 berlaku terhadap informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang dikenakan sanksi pidana.
UU ITE menyebutkan bahwa menyebarkan konten yang bersifat asusila, menghina, atau mencemarkan nama baik dapat dikenakan sanksi. Distribusi foto korban kecelakaan yang tidak sah dapat merupakan pelanggaran privasi dan martabat manusia.
Ini berdasarkan seni. 27 gelombang. (3) Berdasarkan UU ITE, siapa pun yang kedapatan menyebarkan konten yang melanggar privasi atau merugikan orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. . Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran foto korban kecelakaan bukanlah persoalan sepele.
Pentingnya Empati Selain aspek hukum dari penyebaran foto korban kecelakaan, juga terdapat implikasi kemanusiaan. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan trauma tambahan bagi keluarga korban. Banyak anggota keluarga yang sangat kesal karena foto-foto tersebut beredar di media sosial.
Read More : Babak Baru Kasus Vina, Pengacara Terpidana Klaim Pelaku Jadi Korban Salah Tangkap
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif dalam masyarakat. Etika dan rasa hormat terhadap privasi orang lain harus diutamakan. Selain itu, pemerintah dan platform media sosial harus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun yang diketahui menyebarkan konten yang tidak pantas.
Masyarakat hendaknya membagikan foto atau video korban kecelakaan dengan keyakinan bahwa mereka tidak mudah terprovokasi. Jika Anda menerima konten tersebut, Anda harus segera melaporkannya kepada otoritas terkait atau platform media sosial agar dapat dilihat sesuai dengan peraturan yang berlaku.