Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pencegahan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut Pelat Nomor Kendaraan merupakan salah satu cara untuk menghindari denda lalu lintas. Perbuatan tersebut selain melanggar hukum juga berdampak buruk bagi pelakunya. Ada berbagai macam hukuman mulai dari denda uang hingga hukuman penjara bagi pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
Di Indonesia, penggunaan plat nomor palsu diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa akibat hukum yang mungkin terjadi bagi pelanggar:
Aturan pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 22 Tahun 2019, Pasal 280. tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pada ayat 1. pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diverifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.”
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Umum (KUHP) juga mengatur pada ayat 1. Pasal 263, pidana terhadap dokumen (termasuk pelat nomor) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Tak hanya itu, Peraturan Pokok Polri No. 5 Tahun 2012 pada ayat 5. Pasal 39 tentang pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor menyatakan: “TNKB yang tidak diterbitkan oleh Biro Lalu Lintas Polri dinyatakan batal demi hukum. Termasuk mencetak ulang pelat nomor kendaraan tanpa mengubah apa pun selain pelat ilegal.
Selain akibat hukum, penggunaan register nomor palsu juga berdampak buruk pada aspek sosial dan keamanan. Pelat palsu dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencurian, penyelundupan dan kegiatan kriminal lainnya. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem hukum terkait.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah terus melakukan sejumlah hal, seperti meningkatkan pengendalian, memberikan sanksi yang lebih berat, dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan pelat nomor asli. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kendaraan mencurigakan atau kendaraan dengan pelat nomor palsu.