Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Selebriti Tamara Bleszynski belakangan ini rajin berbagi pemikiran atau pengalamannya di media sosial. Saat itu, Tamara bercerita bagaimana ia tidak bisa beristirahat dengan tenang karena ada lokasi pembangunan di samping rumahnya yang bertahan hingga subuh.
Melalui akun Instagram pribadinya, Tamara yang saat ini berdomisili di Bali menceritakan bahwa ia dan anak-anaknya hampir setiap malam tidak bisa tidur karena mendengar suara mesin yang mengerjakan rumah atau proyek konstruksi di sebelah rumahnya.
“Bangunannya baik-baik saja, tapi ingat, anak-anak perlu istirahat, ibu-ibu perlu bekerja di lain hari. Ada juga orang yang tinggal di sekitarmu. Apa tidak ada aturannya?” Tulis Tamara di akun Instagramnya, dikutip Minggu (9/6/2024).
Lantas, apakah mengganggu ketentraman tetangga bisa dihukum? Berikut penjelasannya.
Bagian Mengganggu Ketentraman Tetangga Seseorang yang mengganggu ketentraman tetangga dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menjelaskan: “Barangsiapa secara terbuka dan kolektif menggunakan kekerasan terhadap orang atau harta benda, dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
Kekerasan terhadap tetangga, seperti merusak rumah tetangga dengan cara melempar batu atau membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan hukum pidana.
Selain hukum pidana, kerugian yang ditimbulkan oleh seseorang terhadap tetangganya juga dapat dikenakan hukum perdata. Hal ini diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan: “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka orang yang menderita kerugian karena kesalahannya itu, memerlukan ganti rugi.”
Gangguan ketertiban umum Pasal 503 sampai dengan 505 mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Pasal 503 Nomor 1 menyatakan: “Barangsiapa menimbulkan keributan atau keributan, sehingga mengganggu ketenangan malam.” Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut terancam hukuman penjara paling lama tiga hari atau denda sebesar Rs 225.