Jakarta, Beritasatu.com – Menganiaya anak tetangga secara kasar dapat dianggap sebagai pelanggaran jika perilaku tersebut termasuk dalam definisi kekerasan atau pelecehan anak. Pelanggaran tersebut antara lain berupa perkataan kasar, ancaman fisik, atau perilaku mengancam yang menimbulkan trauma psikologis pada anak.

Read More : Jumlah Kementerian Prabowo-Gibran Bakal Ditambah, Peneliti: Jangan Sampai Tumpang Tindih

Intimidasi atau perlakuan buruk terhadap anak-anak tidak hanya melanggar hak-hak dasar mereka, namun juga membawa hukuman hukum yang berat. Di bawah ini beberapa pasal dan jerat hukum terkait kekerasan atau kekerasan terhadap anak:

UU No. Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014, pasal 76C, melarang kekerasan terhadap anak, termasuk menghasut, membiarkan atau berpartisipasi dalam kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 (1) mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 80 ayat (2) menyebutkan, bila perbuatannya menimbulkan luka berat, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta.

Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan. Hal ini membuktikan bahwa segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak adalah ilegal dan akan dituntut berdasarkan hukum.

UU No. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) tanggal 23 2004 Pasal ini melarang segala kekerasan fisik dan psikis dalam keluarga dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 15 juta. Meskipun undang-undang kekerasan dalam rumah tangga dimaksudkan untuk melindungi anggota keluarga, namun prinsip-prinsipnya berlaku untuk lingkungan sosial secara umum, termasuk lingkungan sekitar.

Read More : Aturan Penggalangan Dana untuk Bantuan Kemanusiaan Seseorang, Ternyata Ini Undang-undangnya

UU No. Pasal 39 dan 52(1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 menetapkan hak anak atas perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan negara.

Pasal 58 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan hukum terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.

KUHP Pasal 310 dan 311, Pasal 310: Mengatur pencemaran nama baik, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghina atau mencemarkan nama baik orang lain. Pasal 311 mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menimbulkan rasa jijik atau pencemaran nama baik terhadap orang lain.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *