Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Waspadai masyarakat yang nekat berangkat haji secara ilegal. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan mengenakan denda yang bisa mencapai hampir setengah miliar rupee.
Dikutip Saudi Gazette, Kamis (16/5/2024), Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi akan menghukum pelaku haji ilegal dengan denda yang sangat besar. Nilai kumulatif dendanya bisa mencapai hingga 100.000 Rial atau setara Rp420,7 juta. Sanksi tersebut akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Mekkah tanpa izin haji pada periode 2 hingga 20 Juni 2024.
“Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Mekkah, kawasan pusat Haram, tempat suci Mina, Arafat dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di “Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jemaah dan pusat pengendalian keamanan sementara,” jelas Saudi Gazette.
Menurut kementerian, denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,07 juta akan dikenakan kepada warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap di wilayah geografis tertentu di Mekkah tanpa izin haji. Namun, jika jemaah haji ilegal tetap nekat masuk kembali ke Tanah Suci, dendanya langsung berlipat ganda menjadi 100.000 Rial atau setara Rp420,7 juta.
Selanjutnya, para ekspatriat yang termasuk di antara mereka yang melakukan kejahatan akan dideportasi ke negaranya dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang ditentukan undang-undang, jelas Saudi Gazette lagi.
Selain jemaah haji ilegal, Kementerian juga akan memberikan sanksi kepada operator atau pihak yang bertanggung jawab mendatangkan jemaah haji ilegal. Bagi yang melakukan perbuatan tersebut akan divonis 6 bulan penjara dan denda maksimal 50.000 Rial atau setara Rp210,3 juta.
Selain itu, Kementerian juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar atas perintah pengadilan dan mendeportasi pelaku jika dia adalah warga negara asing.
“Setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda, dilarang masuk kembali ke kerajaan selama jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggaran,” tegas imbauan kementerian.