Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Banyak kasus gadis hilang dijemput oleh pacarnya. Berdasarkan hukum di Indonesia, penculikan anak perempuan orang lain untuk berkencan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Perilaku ini melanggar banyak undang-undang yang melindungi anak-anak dan hak asasi manusia. Pelaku yang mengambil anak orang lain bisa dijerat dengan Pasal 332 KUHP (KUHP). Ayat 1 Pasal 332 memuat isi sebagai berikut:

“Kejahatan melarikan diri bersama seorang perempuan diancam dengan perampasan kemerdekaan: barangsiapa menculik seorang gadis di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuannya, untuk menjamin kendali atas dirinya. , di dalam atau di luar perkawinan; Maksimal sembilan tahun bagi seseorang yang dengan cara penipuan, kekerasan atau ancaman kekerasan, mengambil seorang perempuan darinya untuk mempertahankan kendali atas dirinya, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Artikel ini adalah keluhan tentang pelanggaran. Artinya perkara pidana hanya bisa dimulai bila ada pengaduan. Keluhan mungkin termasuk:

Karena perempuan itu sendiri atau orang lain harus memberikan izin untuk menikah: dalam hal perempuan yang dinikahi masih di bawah umur;

Oleh perempuan itu sendiri atau oleh suaminya: bila perempuan yang dibawa itu sudah dewasa.

Sementara itu, Pasal 76-E Undang-Undang “Tentang Perlindungan Anak” menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan tindak kekerasan, mengancam untuk melakukan kekerasan, memaksa, menipu, berulang kali berbohong, atau membujuk atau membiarkan anak melakukan tindakan yang tidak pantas. melakukan perbuatan cabul.” ditandai dengan.

Menggendong anak perempuan seseorang tanpa izin tidak dianggap penculikan atau ketidaksenonohan:

1. Jika seorang anak perempuan dibawa pergi atas persetujuan orang tuanya, maka hal itu tidak dianggap penculikan.

2. Pernikahan Jika seorang gadis dinikahkan dengan penjahat, hal itu tidak dianggap penculikan.

Untuk mencegah terjadinya fenomena tersebut, maka perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah tentang bahayanya mengambil anak perempuan seseorang untuk dijadikan pacar. Pendidikan mengenai hak asasi manusia, perlindungan anak dan kesetaraan gender harus diperkuat di semua lapisan masyarakat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *