Jakarta, Beritasat.com – Komisi (KPK) memastikan bahwa ia akan menarik diri dari Sekretaris Jenderal (Sekretaris) PDI Perjangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Pejabat PDIP baru saja lulus tes seperti yang diduga ketika dugaan pembayaran suap ditentukan oleh anggota DPR pada 2019-2024 dan penyelidikan mereka.
Read More : Tersandung Kasus Lagi, Ko Apex Pacar Dinar Candy Jadi Tersangka Penggelapan Tanah
Hasto dilihat oleh tim peneliti KPK dari 10:00 WIB hingga 13.30 WIB. Hasto belum ditahan oleh PKC dan masih dapat meninggalkan kursi agensi melawan korupsi.
“Ini akan dibatalkan, ya, orang tersebut pasti akan diberhentikan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhik di KPK Red and White Building, Jakarta, Senin (1/13/2025).
Tessa mengatakan tim peneliti KPK berfokus pada mengisi unsur -unsur kejahatan Hasto -Pervice. Dalam hal ini, ia masih mengumpulkan informasi dari berbagai saksi.
“Tujuan utamanya adalah kesaksian saksi yang tidak ada dan akan dipanggil nanti,” kata Tessa.
Selain itu, Tessa mengungkapkan pertanyaan bahwa partainya tidak berhenti Hasto setelah studi kali ini. Dia mengatakan KPK masih membutuhkan waktu untuk melihat kesaksian banyak saksi sebelum menghentikan orang tersebut.
“Siapa pun yang tidak berlangsung hari ini, karena penyelidik masih membutuhkan waktu untuk melihat beberapa saksi yang masih hadir dan masih dibutuhkan.
Sebelumnya, Hasto keluar dari markas CCP setelah tim peneliti pada hari Senin (13.02.2025). Dia diakui sebagai mencurigakan ketika dugaan suap bertekad untuk menentukan anggota DPR 2019-2024 selama penelitian.
Read More : Hacker Iran Diduga Serang WhatsApp Staf Joe Biden hingga Donald Trump
Studi Hasto dimulai di gedung KPK merah dan putih sekitar pukul 10:00 dan berakhir pada 13.30 WIB. Hasto Kristiyanto ditemani oleh tim pengacara PDIP, termasuk Ronny Talpessa, Maqdir Ismail dan Johannes Tobing.
“Saya ingin mengatakan bahwa studi hari ini telah selesai hari ini. Studi berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan peneliti,” kata PDIP Maqdir Ismail tim pengacara di KPK Red and White Building, Jakarta, Senin (1/13/2025).
“Dalam hal hal lain, terutama terkait dengan kasus ini, saya mengundang saudara untuk bertanya kepada peneliti,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kode Pidana menyebutkan prosedur Hasto bersama dengan Harun Masik dan teman-temannya, menurut anggota Komite Pemilihan (KPU) yang disuap selama periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani pada Desember 2019. Wahyu dan Agustiani kini telah menyelesaikan proses hukum yang disetujui.
Hasto Kristiyanto juga dipenjara dalam dugaan perintis di topeng Harun. Dia tampaknya telah melakukan berbagai tindakan yang mencegah penyelidikan KPK ke dalam kasus ini.