JAKARTA, Beritasatu.com – Selain dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekchen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) karena dugaan menghalangi penyidikan. Elit PDIP diduga menggagalkan upaya KPK mencalonkan Harun dalam kasus suap pergantian anggota DPR Sementara (PAW) periode 2019-2024.

Read More : Prabowo Bakal Ajak Menteri Jokowi ke Kabinet, Gerindra: Putra-putri Terbaik Negara Layak Dipertahankan

Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses penangkapan, KPK Hong Kong memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM dan menyuruhnya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. , Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada 10 Juni 2024. Namun pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya. Hal ini mendorong Hasto Kristiyanto menetapkan tersangka.

โ€œSebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam yang dikuasai Saudara Kusnadi agar KPK tidak menemukannya,โ€ kata Setyo.

Hasto juga disebut telah mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Dia dituduh menginstruksikan beberapa saksi untuk mengeluarkan keterangan.

Read More : Prabowo Sebut Banyak Hakim Tak Punya Rumah Dinas dan Harus Indekos

โ€œHK telah mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan menginstruksikan para saksi untuk tidak memberikan keterangan faktual,โ€ kata Setyo saat mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *