Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Amanda Mantwani, pengacara korban pelecehan seksual yang dituduhkan oleh rektor Universitas Panaxilla (UP) nonaktif, Eddie Twit Hendratu (ETH), menuding para pihak menghalangi proses penyidikan kasus tersebut. Sebab, hasil visum dari RS Polri Karamat Jati tidak pernah keluar.

“Iya melambat. Kenapa? Ada perbandingan antara RS Polri dan P3A,” kata Amanda saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

Menurut Amanda, hasil visum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RS Polri dan Wilayah DKI Jakarta seharusnya tidak terjadi lama-lama. Namun hasil visum dari RS Polri belum diterima.

Katanya, “Waktu proses penyidikan dengan P3A RS Polri sangat lama. Dari situ kami curigai ada pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Amanda juga mencatat adanya dugaan intimidasi terhadap polisi yang dilakukan Eddie Twitt. Dia meminta Polda Metro Jaya menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.

Oleh karena itu, ada orang yang berbicara dengan korban di RS Polri dan mengatakan bahwa ancaman dilakukan oleh terlapor. Terlapor beberapa kali datang ke RS Polri, ujarnya.

Eddy Twit Hendrathno (ETH), Pj Rektor Universitas Pancasila, sebelumnya dikabarkan mendapat pelecehan seksual yang dilakukan pegawai RZ (42) dan D. RZ melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada 12 Januari 2024. ETH dilaporkan berdasarkan pasal 12 6 Undang-Undang Kejahatan dengan Kekerasan 2022. Seksual (TPKS).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *