Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi melakukan tes urine di Rio Reifan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah dites, sang aktor dinyatakan positif menggunakan sabu.
“Itu (positif narkoba), sejenis sabu,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Syahduddi saat dihubungi wartawan (28/4/2024).
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti (duri) dari tangan artis Rio Reifan yang kembali ditangkap.
Kompol M Syahduddi menjelaskan, pihaknya telah memperoleh banyak barang bukti, termasuk narkoba, dari lokasi penangkapan Rio Reifan.
Ada narkoba seperti sabu, ekstasi, dan obat keras yang diduga digunakan Rio Reifan sebelum akhirnya ditangkap.
“Ada sabu, ekstasi, dan obat keras,” ujarnya.
Sebelumnya, Rio Reifan pernah terlibat kasus narkoba sebanyak empat kali. Rio pertama kali ditangkap pada tahun 2015 karena penyalahgunaan sabu.
Setelah itu, Rio kembali terjerat kasus serupa pada tahun 2017, lalu pada tahun 2019, dan kembali terjerumus pada tahun 2021. Selebritis yang melejit dari sinetron Maha Kasih itu kini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Seolah bukan itu masalahnya, Rio kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk kelima kalinya. Diketahui, dalam kasus terakhirnya pada tahun 2021, polisi menangkapnya di kawasan Otista, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram dari tasnya.