Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Mahkamah Agung DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pelaksana tim pengawasan haji DPR 2024.

Read More : Viral Buaya Berkeliaran di Kutai Timur, Masuk Bengkel Buat Warga Panik

Nasaruddin mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil tinjauan administratif dan hukum atas pengaduan yang dilakukan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto.

“MKD DPR segera mengambil langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. Tujuan verifikasi adalah memastikan tidak ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Cak Imin terkait keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji, kata Nasaruddin. wartawan pada Selasa (06-08-2024).

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Sekjen DPR, MKD menemukan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengurus DPR. Verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang diterbitkan, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur perjalanan dinas. . di luar.” dia menambahkan.

MKD DPR, kata Nasaruddin, juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 khususnya pasal 7 ayat (7). Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal terdapat Surat Perjalanan Dinas (SPD) dalam rangka suatu departemen/organisasi pemerintah yang ikut serta dalam kegiatan atau acara yang memerlukan partisipasi suami/istri, maka suami atau isterinya boleh ikut serta. seperti partai lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Nasaruddin, tindakan Ak Imin yang mengundang istrinya ke DPR Haji Timwa adalah sah dan sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah kami periksa kewenangan Sekjen DPR, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR, kecuali berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2015 terbukti tidak melanggar ketentuan tersebut,” dia menekankan.

Read More : Ini Tampang 3 Tersangka Pembuat Sabu-sabu di Pasuruan

Nazaruddin mengatakan, pihaknya akan segera memberikan klarifikasi agar masyarakat bisa memahaminya.

“Jadi meski DPR sedang diberhentikan, sebaiknya kegiatan anggotanya dibatasi di daerah saja. Ini soal kepemimpinan DPR yang perlu dikoreksi, makanya MKD berdiri agar masyarakat paham,” ujarnya. .

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan seluruh tindakan aparatur pemerintah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Nasaruddin.

Laporan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Organisasi Padepokan se-Indonesia, Musyanto, yang mengungkap Cak Imin diduga melibatkan istrinya dalam rombongan haji DPR. Selain itu, visa haji tidak diperuntukkan bagi jamaah yang menggunakan anggaran pemerintah untuk keperluan pribadi dan keluarga. Musyanto mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan Kode Etik DPR Nomor 1 Tahun 2015.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *