Jakarta, Beritasatu.com – Hasil lelang terpidana pelaku penyalahgunaan Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy akan diserahkan kepada korban, David Ozora. Pasalnya, salah satu putusan pengadilan yang dikeluarkan majelis hakim kasus penganiayaan pada Kamis, 7 September 2023 menyebutkan anak kandung Rafael Aluna Sembodo harus membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

Read More : Polri Jalin Kerja Sama Internasional untuk Ringkus Otak TPPO

โ€œSatu unit kendaraan Jeep Rubicon tahun 2013 dengan nomor registrasi B 2571 PBP beserta kunci dan kode STNK akan dijual secara terbuka atau dilelang. , dia berkata. Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono membacakan putusan ini.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat ditemui wartawan, Rabu (24/04/2024). Ia mengatakan, saat ini proses lelang Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy sedang berjalan.

Kemudian, lelang akan berakhir pada Jumat, 26 April 2024. Proses lelang diketahui terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui portal.lelang.go.id.

Saat ini harga lelang Jeep Wrangler Rubicon yang kontroversial adalah Rp 809.300.000. Menurut Haryoko, setiap orang yang ingin mengikuti lelang harus melakukan deposit kurang lebih Rp 242.790.000.

Read More : Isu Politik Terkini: Agenda yang Dilanjutkan Prabowo-Gibran hingga Respons Kaesang Terkait Pilgub Jakarta

โ€œLelangnya terbuka untuk umum, sepanjang masyarakat bisa memenuhi persyaratan, kami menyambut baik,โ€ jelasnya.

Nantinya, seluruh hasil lelang akan disumbangkan kepada David Ozora. Kejaksaan akan mengumumkan hasil lelang yang akan berakhir lusa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *