Yakarta, Beritusatu.com – Para tersangka kasus korupsi timah, Harvey Mois, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan RP 1 miliar yang sangat baik. Jaksa Agung (Jaksa Agung) juga menuntut agar Harvey membayar 1 miliar rp.

Read More : Datangi KY, Keluarga Dini Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditindak

“Meminta komite yudisial untuk mengusulkan penjara selama 12 tahun, dikurangkan selama persidangan, korupsi), korupsi pada hari Senin (9/2 / 2024).

Bukan hanya penjara, jaksa penuntut juga meminta bahwa Harvey telah membayar satu miliar, yang harus dibayar setelah sebulan setelah keputusan pengadilan memiliki otoritas hukum resmi. Jika Harvey tidak dapat membayar perubahan, jaksa mengancam akan menandai properti terdakwa.

Jika cache tidak berakhir tidak cukup, Harvey akan dilakukan dengan kejahatan tambahan.

Harvey Maeis telah diminta selama 12 tahun penjara setelah pengumuman penerbitan penerbitan 2 kolom (1) paragraf junco bekerja sama dengan Pasal 55: dengan bantuan KUHP Pasal 55 hingga 1.

Untuk informasi, yang tidak ditandai, diwakili oleh PT telah ditransfer ke Tin Bangka, seorang tersangka bekerja sama dengan pt ti juing. Jaksa penuntut telah mengumumkan bahwa Harvey telah menggunakan tempat penampungan untuk membersihkan besi merah muda di Pt Tumah.

Read More : Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan

Beberapa manfaat dari kegiatan ilegal dituduh menugaskan akses ke Program Masyarakat Sipil (CSR). Jumlah total kerugian karena praktik ini telah mencapai 420 miliar RP.

Jaksa juga menuduh Harvey menghasilkan uang dari kejahatan untuk dikembangkan dan berbagai kebutuhan pribadi, termasuk seni Sandra Dewi, dan asistennya, Roma Purnamasanari. Matematika berbicara tentang nama Ratih dituduh digunakan dalam kebutuhan Harvey dan Sandra.

Sebagian besar uang juga digunakan untuk membeli barang -barang nyaman, termasuk 88 tas bertanda, 141 pupuk, Porsche, Lexus dan Rolls Royce. Semua dakwaan, jaksa penuntut menuntut agar Harvey Mois memiliki 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rp.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *