Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Rabu (14/8/2024), Harvey Moise sidang pertama kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah pertambangan IUP PT Timah Tbk. (IUP) dari tahun 2015 hingga 2022. . Akibat perbuatannya, negara merugi sebesar 300 triliun rupiah.

Dalam kasus ini, suami artis Sandra Devi dan orang kaya raya Indo Kapuk (PIK) dan Pantai serta manajer PT QSE Helena Lim mendapat hadiah sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. Kerugian negara dalam kasus ini diketahui sekitar Rp300 triliun.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (jaksa) membacakan dakwaan Harvey Moise pada sidang pertama ini. Harvey disebut-sebut merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin.

Pertama, disetujuinya Rencana Kerja Anggaran dan Anggaran (RKAB) 2015-2019 yang salah isi pada lima smelter, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo. Internusa.

RKAB digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan kegiatan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

Namun RKAB juga digunakan untuk melegalkan pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Terdakwa Harvey Moise sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansia selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin mewakili PT Refined Bangka Tin melakukan pertemuan dengan Mokhtar Rizal Pahlavi Tabrani selaku Presiden. Direktur PT Timah Tbk dan Alwin Albar selaku direktur operasional PT “Timah Tbk dan 27 pemilik pabrik swasta,” kata jaksa.

Jaksa pun membeberkan isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Membahas permintaan Mokhtar Riza dan Alvin Albar mengenai kuota ekspor 5% smelter swasta untuk bijih timah karena bijih timah yang diekspor smelter swasta ini merupakan hasil penambangan liar di zona IUP PT Timah Tbk. “, kata jaksa.

Harvey Moise kemudian, sepengetahuan Suparta dan Reza Adrianciah, meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa membayar biaya proteksi antara US$500 hingga US$750 per ton. Pembayaran tersebut dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey Moise atas nama PT Refined Bangka Tin.

Selain itu, Harvey Moeis juga telah menginisiasi kerja sama di bidang peleburan timah (CP) swasta nonkompeten antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa serta PT Timah, Tbk.

Harvey bersama pabrik swasta lainnya, serta berdiskusi dengan PT Timah mengenai penyewaan pabrik swasta. Kemudian biaya sewa pabrik disetujui tanpa alasan teknis dan ekonomi yang tepat.

Suami artis, Sandra Devi, bersama pabrik swasta lainnya sepakat dengan PT Timah untuk mengeluarkan surat perintah kerja di kawasan IUP PT Timah. Tujuannya untuk melegalkan pembelian bijih timah oleh smelter swasta yang bersumber dari penambangan liar di IUP PT Timah.

Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin dan smelter swasta lainnya bekerjasama menyewakan alat pengolahan timah kepada PT Timah yang bukan merupakan bagian dari RKAB PT Timah. Caranya dengan membeli bijih timah dari penambang liar di wilayah IUP PT Timah. Praktik ini juga telah disetujui oleh Suranta Vibova, Rusbani, Amir Syahbana selaku Kepala Departemen ESDM Kepulauan Bangka Belitung, dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Oriona yang disetujui pada tahun 2019. Revisi RKAB kepada P. T. Timakh tanpa kajian mendalam.

“Hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup baik di dalam maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerusakan lingkungan hidup, kerusakan ekonomi lingkungan hidup, dan pemulihan lingkungan hidup,” kata jaksa.

Harga sewa peralatan pengolahan timah selanjutnya disepakati sebesar US$4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$3.700 per ton untuk empat smelter (PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa). tanpa ada penelitian yang dilakukan secara retrospektif.

“Terdakwa Harvey Moise melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima uang jaminan dari perusahaan smelting yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang kemudian dialihkan kepada Terdakwa Harvey Moise. , – kata jaksa.

Sejumlah pihak menjadi kaya, mulai dari perorangan hingga korporasi, dua di antaranya adalah Harvey dan Helena. Pengayaan Harvey Moise dan Helena Lim sedikitnya 420 miliar rupiah, kata jaksa.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan triliun. Kerugian keuangan masyarakat sebesar 300.003.263.938.131,14 rupiah, kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, angka kerugian tersebut diperoleh dari laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara tahun 2015-2022 dalam kasus korupsi timah yang dilakukan Badan Pengawasan dan Pembangunan Keuangan (BPKP). 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *