Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita ratusan kendaraan dan uang tunai miliaran dari mantan Agen Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang terjerat tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah penegakan hukum.

Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 dan Samarinda serta Kabupaten Kutai Kartanegara pada 26 Mei-6 Juni 2024.

Penggeledahan dilakukan di sembilan kantor dan 19 rumah, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).

Kata dia, penyidik ​​KPK menangkap banyak barang bukti dari penggeledahan ini. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus Rita Widyasari.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, penyidik ​​KPK berhasil menyita (103) mobil dengan total 72 mobil dan 32 sepeda motor, kata Tessa.

Selain itu, uang Rupiah senilai Rp 6,7 miliar serta dolar dan mata uang asing lainnya sebesar Rp 2 miliar.

Di belakangnya terdapat beberapa merek mobil mewah seperti Lamborghini, BMW, Hummer, Mini Cooper, Jeep, dan Mercedes-Benz.

Harga mobil Rita yang disita KPK sangat mahal, ratusan juta rupee hingga miliaran rupee. Kendaraan didaftarkan atas nama perorangan maupun perusahaan.

Lebih detail model dan harga mobilnya, Mercedes Benz SLK 2012 Rp 655 jutaan. Lalu ada BMW X6 XDR IVE4OI 2021 Rp 2,16 miliar. Lalu ada Mini Cooper JCW 2022 Rp 650 juta.

Selain itu, ada Lamborghini Huracan STO 2022 dengan harga terjangkau Rp 14,4 miliar, disusul Lamborghini Urus dengan harga Rp. Lalu ada Jeep Wrangler yang dibanderol Rp 1,7 miliar dan Hummer H3 yang dibanderol Rp 950 juta hingga di atas 1 miliar.

LHKPN Rita Lantas Berapa Nilai Rita Widyasari? Total harta yang dilaporkan Rita ke Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Rp 236,750 miliar dan US$ 138.412.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimuat di situs acch.kpk.go.id, Rita melaporkan kekayaannya lebih dari Rp 236 miliar. Laporan akhir Rita diserahkan pada 29 Juni 2015.

Properti ini memiliki real estate berupa tanah dan 54 bangunan yang sebagian besar berlokasi di kawasan Kutai Kartanegara senilai Rp 12 miliar. Rita memiliki real estate berupa 10 perusahaan pelayaran dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar. Beberapa mobil yang dilaporkan adalah BMW tahun 2009 seharga Rp 600 juta, VW Caravelle tahun 2012 seharga Rp 800 juta.

Selain itu, Rita Widyasari memiliki lahan perkebunan sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar. Selain itu, tambang batu bara tersebut memiliki luas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.

Rita juga melaporkan kepemilikan harta bergerak berupa logam mulia, permata, dan barang lainnya senilai Rp 5,6 miliar. Berikutnya giro dan uang tunai lainnya senilai Shs 6,7 miliar dan dollar AS 138.412.

Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan Rita Widyasari senilai Rp 236,750 miliar dan US $ 138,412.

Rita Widyasari merupakan narapidana kasus penerimaan hadiah dan suap senilai Rp. Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita kini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikukuhkan dengan hukuman Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA menolak pemeriksaan perkara (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Oleh karena itu, putra kedua Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, harus tetap menjalani hukuman. 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, 6 bulan penjara. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *