Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Layanan pengaduan masyarakat “Laporan Mas Wapres” menerima 34 pengaduan masyarakat pada hari pertama pembukaannya, Senin (11/11/2024). Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memerintahkan instansi terkait segera menanggapi setiap aduan.

“Ada 34 warga yang menyampaikan laporan,” kata Wakil Presiden Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ia mengatakan, hal ini merupakan perintah langsung dari Wakil Presiden Gibran agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan cepat.

“Sesuai perintah Wakil Presiden (Gibran), saat ini kami sedang membuka rapat pengaduan masyarakat dengan beberapa cara yang memungkinkan masyarakat bisa datang langsung ke kantor Sekda untuk menyampaikan pengaduannya,” jelasnya.

Akuntabilitas Wapres Mas merupakan inovasi pasca pelantikan Wapres Gibran yang diterapkan saat menjabat Wali Kota Solo. Pelayanan ini bertujuan untuk cepat menyelesaikan keinginan dan keluhan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan melalui Laporan Mas Wapres bisa langsung mendatangi Gedung Sekretariat Wakil Presiden III yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Layanan ini buka pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Lapor Mas menetapkan batasan jumlah pengaduan melalui saluran halaman sebanyak 50 pengaduan per hari, diatur untuk menerima pekerjaan dan peralatan. Sapto Harjono, Wakil Presiden Bidang Tata Usaha Sekretariat Wakil Presiden, menyatakan pembatasan ini diberlakukan sementara untuk meningkatkan operasional.

Pekerjaan pengaduan masyarakat diawali dengan pemeriksaan kantor keamanan petugas Paspampres sesuai dengan aturan keamanan yang berlaku di Istana Wapres. Setelah itu, pelamar bisa mendapatkan nomor antrian melalui kios kemudian menuju meja registrasi untuk menukarkan KTPnya dengan KTP pengunjung.

Setelah melewati meja registrasi, pelapor diarahkan ke Ruang Pengaduan Masyarakat berkemeja biru yang memiliki 10 meja layanan.

Proses alarm di meja pelaporan memakan waktu sekitar 15-20 menit. Orang dapat berbagi masalah atau tujuan mereka. Setelah menerima protokol, pegawai akan memberikan bukti protokol dengan nomor identitas untuk melacak pelaksanaan pengaduan di WhatsApp 081117042207 atau setwapreslapor.go.id.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *