Pekanbaru, Beritasatu.com – Badan Pelaporan (Ditlantas) Polda Riau mencatat ada 2.616 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil pada Operasi Patuh Lancang Kuning (OPLK) 2024.
Read More : Masyarakat Antusias Sambut Kehadiran Jokowi di Pasar Laino Raha Sulteng
Direktur Pelaporan Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, sejak Senin (15 Juli 2024), Pusat Pelaporan Polda Riau mencatat 290 penindakan dilakukan melalui 471 tilang elektronik, 1.885 pelanggaran dengan sanksi teguran. Kejahatan diberi nama dengan dua footer.
“Pengerjaan ini berlangsung selama 14 hari dan menyasar para pengemudi yang tidak memakai helm, melawan arus, mempunyai mobil liar, pipa knalpot berisik dan pelanggaran lainnya. kecelakaan,” kata Kombes Taufiq, Jumat (19/7/2024).
Kategori kejahatan yang sering dilakukan adalah kendaraan roda dua yang melaju melawan arus (larangan), tidak memakai helm SNI, mengendarai kendaraan lebih dari dua orang dan kendaraan tidak patuh.
Taat Lancang Kuning 2024 dilakukan dengan semangat kerakyatan dan kerja. Kami juga melakukan patroli menggunakan kamera genggam dan kendaraan dengan tujuan untuk disiplin mengatur lalu lintas, jelasnya.
Read More : Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 11 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia
Selain itu, di beberapa lokasi OPLK 2024, petugas lalu lintas dan polisi juga bekerja dengan menggunakan kamera pengintai elektronik (ETLE) atau rambu elektronik, ETLE di tangan, dan kendaraan ETLE.
“Kami berharap keterlibatan masyarakat dalam berkendara dapat memberikan dampak positif baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya.