Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali diadili pada Senin (24) di hadapan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi. /6/2024). Agenda sidang itu adalah pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi kunci.
Read More : Embarkasi Haji Bekasi Siap Berangkatkan 61 Kloter Calon Haji Jabar
Saksi kunci adalah saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama. SYL bersaksi dalam kasus tersebut atas nama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian. Selanjutnya SYL, Kasdi dan Hatta menjalani pemeriksaan ahli terhadap para terdakwa.
“Lebih spesifiknya, dalam kasus terdakwa Hatta dan Kasdi, pemeriksaan terhadap saksi SYL dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Usai memeriksa para saksi, ketiga tersangka langsung dimutasi. “Kami jadwalkan pada Senin, 24 Juni,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh saat persidangan, Rabu (19/6/2024).
SYL dikabarkan didakwa melakukan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah dalam tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan kepada anak buahnya dan menerima suap hingga Rp44,5 miliar untuk jabatan Menteri Pertanian.
Read More : Istana Bersolek Menjelang Pelantikan Presiden Terpilih
Uang puluhan miliar ini digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarga, antara lain oleh-oleh undangan, hari raya Nasdem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam, kebutuhan luar negeri, umrah, dan kurban.