JAKARTA, Beritasatu.com – Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hari ini, Rabu (1/1/2025). Sejumlah warga bereaksi karena kebijakan tersebut hanya berlaku pada barang-barang mewah.
Read More : Pembangunan Infrastruktur IKN Tahap I Capai 93 Persen
Dewi, warga Jakarta Timur, menerima hal tersebut dan mengikuti kebijakan pemerintah. Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PPN sebesar 12% hanya diperuntukkan bagi barang mewah yang dipungut berdasarkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPBnBM). Jadi, tidak berdampak pada kasta bawah.
“Kami hanya mengikuti peraturan pemerintah karena seperti yang dikatakan Menkeu, dampaknya tidak sebesar kelas menengah kepada kami, kami berharap keputusan tersebut adalah yang terbaik bagi masyarakat,” kata Devi kepada Beritasatu.com di Suderman. Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Warga Pulo Gebang ini mengatakan, masyarakat Indonesia berharap basis PPN dapat diterapkan fungsinya, khususnya pada barang mewah.
“Sebagai warga negara Indonesia, kalau PPN harus diterapkan, saya setuju, yang penting tidak disalahgunakan seperti dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Yan, warga Bekasi, mengatakan akan sulit jika kenaikan PPN sebesar 12% diterapkan pada barang yang dikonsumsi masyarakat bawah. Selain itu, dia juga tidak punya penghasilan.
Read More : Gelar Konser Perdana di Indonesia, Member Ive Terkesan dengan Para Penggemar
Katanya, “Kalau kenaikan PPN dikenakan pada masyarakat menengah ke bawah pasti ada yang keberatan dan menyulitkan perekonomian, apalagi sekarang saya sudah tidak punya penghasilan dan sudah mengundurkan diri.”
Selasa (31/12/2024) di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Prabowo juga menegaskan, PPN akan memihak masyarakat kecil dengan tetap menetapkan PPN sebesar 0% untuk kebutuhan pokok masyarakat.
Prabowo juga menyiapkan stimulus sebesar Rp 265 triliun pada tahun 2025, termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Bagi kelompok ini, mereka akan mendapat bantuan beras sebanyak 10 kg pada Januari-Februari 2024, diskon 50% tagihan listrik daya maksimal 2.200 VA, dan tunjangan pengangguran (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Selain itu, insentif berdasarkan Pasal 21 PPH yakni pajak penghasilan bagi pegawai yang gajinya mencapai Rp 10 lakh akan ditanggung pemerintah.