Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang pendahuluan Abdussalam Panji Gumilang tentang penetapan tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (07/05/2024). Pimpinan Asrama Islam Al-Zaytun akan menghadirkan saksi dalam persidangan ini.

Kepada para saksi, demikian bunyi keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) jadwal sidang perdana di Panji Gumilang.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor proses 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam perkara ini, pemohon berstatus Panji Gumilang, sedangkan tergugat Subbagian III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sidang pendahuluan yang diajukan Panji Gumilang digelar untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU pimpinan Pesantren Al-Zaytun oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik ​​Dittidipeksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang APG sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penggelapan uang yayasan.

Status Panji Gumilang yang semula dilaporkan kini mencurigakan karena penyidik ​​bersama tim internal dan eksternal Polri mengusut kasus tersebut.

Dalam hal ini, Panji Gumilang selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman ke bank. Uang kemudian masuk ke rekening pribadi, namun cicilan pinjaman dibayar dengan uang YPI. Dari penelusuran judul perkara, penyidik ​​memiliki bukti bahwa Panji menerima pinjaman dari bank tersebut senilai Rp 73 miliar pada tahun 2019.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *