Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada Juni 2024 dan 10 Juni 2024.
Tanggal 10 Juni 2024 merupakan batas akhir penyelenggaraan pemilu legislatif PHPU 2024, kata Hakim Konstitusi Enny Nurbansing. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bagian, Tugas, dan Tata Cara Anggota PHPU. Di DPR. , DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 10 Juni 2024.
Sebanyak 106 perkara akan dibacakan setelah lolos tahap pengumpulan bukti.
Sesuai jadwal yang tertera di laman resmi MK, ada sekitar 37 perkara yang akan disidangkan dalam sidang penjatuhan hukuman pada Kamis (6/6/24). Sementara pada Jumat (7/6/2024), Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya terhadap 38 perkara.
Berikut 31 perkara yang putusannya akan dibacakan hingga batas waktu penyelenggaraan PHPU pada Senin (10/6/2024).