Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pun menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (13/5). /2024).
Read More : Tinjau Arus Mudik, Kapolda Metro Terharu Bertemu Pemudik Motor
Berdasarkan data dari website Mahkamah, sidang ini dilakukan terhadap 40 perkara PHPU dan rencananya akan mendengarkan tanggapan KPU selaku termohon, keterangan pihak-pihak yang berkepentingan, keterangan Bawaslu, dan pembuktian bukti-bukti. Para Pihak.
Sidang 40 perkara PHPU pemilu parlemen ini dibagi menjadi dua majelis hakim MK dan kelompok 1 untuk mengadili 21 perkara dari daerah pemilihan di tiga wilayah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan dengan kelompok III sebanyak 19 pemilu PHPU. daerah pemilihan di empat daerah yakni Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, dan Jambi. Hingga saat ini, Bench II belum berencana mendengarkan argumentasi hasil pemilu hari ini.
Sidang ini merupakan rangkaian dari PHPU Pemilu Konstitusi 297 Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara PHPU Pemilu Konstitusi pada 29 April dengan laporan evaluasi sementara.
Sidang perdana ini akan berlanjut hingga Minggu (14/5/2024) untuk 42 perkara PPU pada Pemilu Legislatif 2024.
Read More : Catat! Ini Daftar Universitas Luar Negeri yang Jadi Incaran Mahasiswa Indonesia
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan keputusan dilanjutkannya PHPU Pemilu Konstitusi di sidang pembuktian pada 20-21 Mei 2024.