Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam lanjutan kasus berpuas diri dan pemaksaan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Mentano SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan, delapan saksi akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB.

“Kami masih berusaha membuktikan unsur pasal dalam dakwaan tim JPU terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,” kata Ali kepada prestasikaryamandiri.co.id, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Delapan saksi yang dihadirkan antara lain lima pejabat Kementerian Pertanian, dua orang swasta, dan satu pejabat Kementerian Pertanian. Kedelapan saksi tersebut antara lain Fadzri Dufri, Kepala Badan Standardisasi Alat Pertanian, Bekti Subagza, Kepala Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagza, Kepala Badan Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian. Zulkifli, dan Menteri Protokol Pertanian, Rininta Octorini.

Mereka terdiri dari Staf Umum dan Staf Khusus Menteri Pengadaan/Staf Khusus Menteri Pertanian Rio Nugraha, Ketua Tim Tata Usaha Sekjen dan Staf Khusus Menteri Firmansyah, Direktur PT Haka Sipta Loka, dan Haka Loka Hendra Putra. Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah.

Mantan Menteri Pertanian SYL itu dituduh melakukan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023 dan menerima uang tebusan dan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar 500 juta.

SYL disebut-sebut melakukan pemerasan uang bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, dan Mohammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *