Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim noneksekutif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (Jakpus) Jakarta Pusat hari ini, Selasa (24/12/2024). Mereka diadili atas dugaan suap terkait penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.ย 

Read More : Dipecat PDIP, Cabup Malang Gunawan HS Mengaku Terzalimi sejak Pileg

โ€œAgenda sidang pertama,โ€ bunyi keterangan di sistem informasi pelacakan perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang diadili adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Agenda sidang pertama kasus dugaan korupsi pengurusan kasus Gregorius Ronald Tannur kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prosesnya diharapkan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa langsung memantaunya.

Read More : BNN: Pesisir dan Perbatasan Jadi Jalur Rawan Peredaran Narkoba

Dalam kasus dugaan suap berujung bebasnya Ronald Tannur, Jaksa Agung menetapkan enam tersangka yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan ibunda Ronald. Tannur Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim agar putranya bisa dibebaskan oleh hakim PN Surabaya yang menjalani sidang perdana hari ini.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *