Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah mengumumkan Harga Jual Rokok (HJE) tahun 2025. Meski tarif pajak rokok tidak mengalami kenaikan, namun sesuai Peraturan Menteri Keuangan harga rokok tetap akan mengalami kenaikan. PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Tentang Bea Cukai Atas Hasil Tembakau Berupa Rokok, Cerutu, Rokok Daun atau Rokok dan Tembakau Potong.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan HJE disebabkan oleh permasalahan kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin mengurangi penggunaan produk-produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.
Tentu kita berharap hal-hal yang merugikan kesehatan berkurang. Itu prinsipnya, kata Airlangga soal kenaikan harga rokok tahun 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/12/2024). . ).
Pemerintah menerbitkan PMK 97 Tahun 2024 untuk mengatur konsumsi produk tembakau, melindungi industri tembakau padat karya yang menggunakan cara produksi lain, dan meningkatkan pendapatan negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, HJE yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari tingkat harga jual yang diperbolehkan setiap batang atau gramnya dan mengikuti tingkat maksimum yang ditentukan dalam peraturan tersebut.
Berikut kenaikan harga rokok mulai 1 Januari 2025:
Rokok Bunga Mesin (SKM): Kelas I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%): Minimal Rp 1.485 (naik 7,6 persen).
Rokok Putih Mesin (SPM): Kelas I: Minimal Rp 2.495 (sampai 4,8%): Minimal Rp 1.565 (sampai 6,8%).
Rokok lintingan tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT): Golongan I: Di atas Rp 2.170 (sampai 9,5%) Minimal: Rp 1.550–Rp 2.170 (sampai 13%–9,5%) ) II: Minimal Rp 995 (naik 15%) Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%).
Rokok lintingan tangan (SKTF) atau Sigaret Kretek Tangan Putih (SPTF): Tak Berkategori: Minimum Rp 2.375 (sampai 5%).
Kenaikan harga rokok pada tahun 2025 diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian penggunaan produk tembakau dan meningkatkan pendapatan pemerintah melalui kebijakan perpajakan yang lebih baik.