Jakarta, Beritasatu.com – Pembicaraan kenaikan harga jual minyak goreng bersubsidi bernama MinyaKita sudah mencapai tahap akhir. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan kisaran kenaikan harga tersebut tak jauh dari usulannya yakni Rp 1.500.
Read More : Presiden Jokowi Resmikan Kerja Sama Investasi di IKN, Australia hingga China Mulai Masuk
Dengan kenaikan tersebut, harga eceran Minyakita botol 1 liter tidak akan melebihi Rp 15.500 dari semula Rp 14.000. Zulkifli menegaskan kisaran harga eceran utama MinyaKita tidak akan semahal produk andalan sejenis.
โTidak, harga minyak yang tinggi malah lebih mahal kan,โ kata Zulkifli saat ditemui awak media di pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (19/06/2024).
Menurut Mendag, kenaikan harga jual minyak goreng bersubsidi ini tidak akan mempengaruhi regulasi lainnya, seperti regulasi kewajiban pemenuhan kuota pasar dalam negeri (domestic market obligat/DMO) bagi perusahaan pengolahan kelapa sawit. (CPO).
Aturan DMO produk CPO muncul akibat kelangkaan minyak sawit nabati di pasaran beberapa waktu lalu. Ia kemudian mendorong pemerintah untuk meluncurkan produk BBM bersubsidi dalam kemasan yang diberi label MinyaKita hingga saat ini.
Selain memperhitungkan biaya produksi dan harga relatif komoditas lainnya, Zulkifli juga mengatakan kondisi perekonomian dalam negeri, termasuk melemahnya nilai tukar rupee terhadap dolar Amerika Serikat (AS), turut mempengaruhi kenaikan harga minyak goreng.
Read More : Akhir Pekan, IHSG Jatuh Lebih dari 2 Persen
โKarena sebelumnya juga sudah berubah (keputusan kenaikan harga MinyaKita). Kurs yang benar (kurs asli rupiah terhadap dolar) tadi Rp 14.500, sekarang rupiah Rp 16.000, saya khawatir kalau tidak dikoreksi,โ ujarnya.
Saat ini produk Minyakita dibanderol dengan harga resmi sekitar Rp 14.000 untuk kemasan 1 liter. Angka tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng yang diterbitkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.