Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. MK meminta DPR dan pemerintah melakukan konstruksi konstitusi dengan merevisi UU Pemilu untuk mencegah munculnya terlalu banyak calon presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Read More : Soal Wacana Dwi Kewarganegaraan, Ini Respons Menkumham
โDalam pengujian undang-undang pemilu, pembentuk undang-undang dapat mengatur dirinya sendiri agar calon presiden dan wakil presiden tidak muncul dalam jumlah besar, sehingga tidak merugikan esensi pemilu langsung oleh rakyat,โ kata Saldi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Saldi Israa menjelaskan, Mahkamah memberikan lima pedoman bagi anggota parlemen untuk mengatur mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden secara proporsional. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden dan wakil presidennya sendiri.
Kedua, pencalonan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau kelompok partai politik peserta pemilu tidak bergantung pada persentase jumlah kursi di Republik Demokratik Rakyat Korea atau jumlah suara sah pada pemilu. tingkat nasional,โ ujarnya.
Ketiga, lanjut Saldi, dengan mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu boleh ikut serta sepanjang penggabungan partai politik peserta pemilu tidak menimbulkan dominasi partai politik atau kelompok partai politik. , sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Read More : KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengajukan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Kelima, rumusan konstruksi konstitusi tersebut di atas, termasuk dilakukannya amandemen Undang-Undang Pemilu, mencakup peran serta semua pihak yang berkepentingan untuk menyelenggarakan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, melalui penerapan undang-undang. prinsip partisipasi masyarakat.โ , tutup Saldi Israa.