Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono memberi kesaksian di persidangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Diketahui, Kasdi kini tengah menghadapi tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kepada terdakwa Kasdi ya, kami baru saja menerima permohonan untuk mengizinkan saya saudara menjadi saksi dalam perkara Badan Tata Usaha KPK pada Kamis (2/5/2024), kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh. pada Senin (29/04/2024) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menandatangani permohonan otorisasi tersebut. Hakim juga meminta JPU KPK melindungi Kasdi saat menghadiri sidang etik Kamis pekan depan.
“Suratnya sudah kami tandatangani, sehingga JPU diminta mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya pada Kamis, 2 Mei di Badan Tata Usaha KPK,” kata Rianto.
Diketahui, pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron. Dugaannya terkait penyalahgunaan kekuasaan. Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengagendakan sidang etik atas dugaan pelanggaran tersebut pada Kamis (5/5/2024) mendatang.