JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) telah membacakan putusan atas permohonan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). Hakim menerima permintaan Sahabirin Noor untuk sidang pendahuluan. Kini, situasi mencurigakan dari pria bernama Paman Birin itu telah hilang.
Sahbirin Noor mengajukan perkara primer setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Permohonan pemohon sebelumnya, Sahbirin Noor, telah diterima dan dikabulkan untuk sebagian, kata Hakim Afrizal Hedi saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2024).
Hakim menyebut penetapan Sahabirin Noor sebagai tersangka oleh KPK merupakan tindakan sewenang-wenang. Hakim mengatakan keputusan tersangka tidak sah.
Dikatakan tidak sah dan putusan terdakwa tersangka Sahabirin Noor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ujarnya.