Jakarta, Beritasatu.com – Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni diperiksa hakim terkait sumbangan Rp 860 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berasal dari Partai Nasdem. Hakim mempertanyakan jumlah tersebut karena menggunakan anggaran Departemen Pertanian.

Read More : Pasar Mobil Listrik Premium Kecil, Zeekr Tetap Percaya Diri Masuk Indonesia

Sahroni dihujani pertanyaan saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi selanjutnya di Departemen Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Departemen Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertanyakan sumbangan SYL kepada Nasdem yang dikirimkan melalui Kasdi Subagyono dan diterima oleh Joice Triatman selaku mantan pegawai khusus SYL.

Diketahui, uang tersebut akan digunakan untuk mendaftar calon legislatif pemilu 2024, SYL merupakan Ketua Panitia Pendaftaran Calon Partai Nasdem.

Namun Sahroni berkali-kali mengaku tidak mengetahui proses pengiriman dan tujuan pengiriman uang tersebut.

“Biayanya Rp 1 miliar dan sudah dilaporkan ke ketua panitia, Pak, itu anggarannya. “Setelah itu Pak Menteri langsung bilang oke dan bernegosiasi dengan Pak Kasdi Subagyono, Sekjen. Tahukah Anda apa yang sedang ditangani Sekjen Departemen?” tanya Rianto.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Sahroni.

“Uang. Sekjen yaitu Menteri ada hubungannya dengan uang, berdasarkan laporan Joice, begitu dia memberi laporan, dia langsung menghubungi Sekjen Kasdi Subagyono. Tahukah Anda?” tanya Rianto.

“Tidak, Pak,” jawab Sahroni.

“Tadi sempat dibahas anggaran Rp 1 miliar. Tahukah Anda berapa yang disepakati?” tanya Rianto.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Sahroni.

“Dia mengembalikan uangnya (Rp 860 juta),” kata Rianto.

Rianto mengatakan, uang sumbangan tersebut bukan berasal dari dana pribadi SYL. Sebab, SYL sudah menjabat sebagai Kementerian Pertanian sehingga diduga ada uang Kementerian yang disembunyikan dalam sumbangan tersebut.

Sahroni akhirnya mengaku baru mengetahui aliran uang tersebut setelah staf akuntansi Menara Nasdem, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik ​​KPK dan diberi laporan.

Mengetahui aliran uang itu sedang didalami KPK, Sahroni segera mengembalikan uang sebesar 860 juta tersebut. Ia juga menyebut dana tersebut diperoleh melalui cara yang tidak patut setelah terungkap dalam pemberitaan.

Read More : SEVA Catat Peningkatan Tajam Persetujuan Kredit Mobil Baru di GIIAS 2024, Ini Faktornya

“Setelah diperiksa penyidik ​​KPK, uangnya dikembalikan. Berapa?” tanya Rianto.

“Rp. 860 juta ya Tuhan,” jawab Sahroni.

“Uangnya dikembalikan. Apakah itu dari hati atau saran penyidik ​​KPK?” tanya Rianto.

“Saran kepada penyidik ​​KPK setelah saya mendapat laporan dari akuntan Ny. Lena,” jawab Sahroni.

“Apakah kamu tahu pekerjaan apa itu?” tanya Rianto.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Sahroni.

“Kak, kamu tahu pembayarannya berapa. Rp 800 juta jelas sudah diterima Joyce sebelumnya. Berapa 60 juta?” tanya Rianto.

Jadi yang dilaporkan Lena ke saya setelah diperiksa Komisi Fraud itu senilai Rp 820 juta Pak. Ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi Nasdem dengan sumbangan bencana alam. Jadi Rp 820 juta ditambah Rp 40 juta 40, kata Sahroni.

“Itu saran penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi dan Anda yang memberikan uangnya, apakah Anda punya kwitansinya?” tanya Rianto.

“Baik, Pak,” kata Sahroni.

Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pencurian uang anggotanya dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar saat menjabat Menteri Pertanian.

Uang sepuluh miliar ini digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Ada yang diturunkan seperti bingkisan undangan, Nasdem Group, kegiatan keagamaan, maskapai penerbangan, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umroh, dan kurban.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *